Sistem Informasi Desa Bongan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali - www.bongan.desa.id

Artikel

Musyawarah Desa Khusus Desa Bongan Sepakati Pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih"

22 Mei 2025  Administrator  60 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah Desa Khusus Desa Bongan Sepakati Pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih"

Pemerintah Desa Bongan telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bongan. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bongan dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, Camat Tabanan, Perbekel Desa Bongan beserta seluruh perangkat desa, LPM Desa Bongan, wakil unsur masyarakat, serta para Bendesa Adat se-Desa Bongan. Tercatat sebanyak 48 peserta hadir dalam kegiatan ini.

Pokok Pembahasan

Dalam Musdesus ini, forum membahas lima poin utama sebagai berikut:

  1. Pernyataan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  2. Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada Koperasi

  3. Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi

  4. Penentuan Kegiatan Usaha Utama Koperasi

  5. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasan pada kelima poin tersebut. Hasil keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 11/BA.BPD/V/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

  5. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  6. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

  7. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Bongan.

Pemerintah Desa Bongan berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image