Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Program Ketahanan Pangan Desa Bongan Tahun 2025

Administrator 24 Mei 2025 Dibaca 4.317 Kali
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Program Ketahanan Pangan Desa Bongan Tahun 2025

Musyawarah Desa Khusus Penetapan Program Ketahanan Pangan Desa Bongan Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Bongan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bongan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Camat Tabanan, Perbekel Desa Bongan beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD Bongan, Pendamping Desa Bongan serta unsur masyarakat lainnya yang terkait.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Musdesus

Musyawarah Desa ini diselenggarakan berdasarkan beberapa regulasi sebagai landasan hukum, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

  3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, yang masih relevan sebagai acuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan

  4. RPJMDes Desa Bongan Tahun 2020–2026

Pokok-Pokok Pembahasan Musdesus

1. Fokus Program Ketahanan Pangan 2025

Dalam forum Musdesus ini, disepakati bahwa program ketahanan pangan Desa Bongan untuk tahun 2025 akan difokuskan pada pengembangan tanaman jagung. Komoditas ini dipilih dengan mempertimbangkan:

  • Kesesuaian potensi pertanian tematik Desa Bongan

  • Ketersediaan lahan milik warga dan kelompok tani

  • Nilai ekonomi jagung yang menjanjikan serta permintaan pasar yang tinggi

2. Mekanisme Pelaksanaan Melalui Penyertaan Modal ke BUMDes

Untuk pelaksanaan teknis program, dana ketahanan pangan akan dialokasikan dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes Bongan Sejahtera. BUMDes akan bertanggung jawab dalam budidaya jagung, pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran hasil panen. Penyertaan modal ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Desa (Perdes) dan perjanjian kerja sama, sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

3. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus

Mengantisipasi keterbatasan SDM operasional di BUMDes, Musdesus juga menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan. Adapun tugas Tim ini bertugas untuk mendampingi pelaksanaan teknis kegiatan, melibatkan unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan pendamping lokal, serta bertugas dalam perencanaan teknis, pendampingan lapangan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.

Kesimpulan dan Penutup

Hasil akhir Musdesus telah ditetapkan keputusan yaitu:

  • Program Ketahanan Pangan Desa Bongan Tahun 2025 akan berfokus pada pengembangan tanaman jagung berbasis potensi lokal;

  • Program akan didanai melalui Dana Desa, dengan alokasi minimal 20% dari total anggaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku;

  • TPK Khusus Ketahanan Pangan dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan pengawasan teknis di lapangan;

  • Keputusan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes Tahun 2025, Perdes Penyertaan Modal, dan SK Penunjukan TPK oleh Kepala Desa.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Bongan optimis bahwa Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 akan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, serta memperkuat kemandirian desa dalam bidang pangan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 4.447.210.180,31 Rp 0,00
Pendapatan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 2.639.864.400,00
Belanja 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.650.417.469,45
Pembiayaan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 156.928.310,86
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 2.639.864.400,00 Rp 0,00
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 516.400,00
Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.129.837.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 338.393.000,00
Alokasi Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 847.537.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 130.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 157.800.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 24.581.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 2.000.000,00
Bunga Bank 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 1.650.417.469,45 Rp 0,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 624.540.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 696.834.469,45
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 230.443.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 98.600.000,00