Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

SATLINMAS DESA BONGAN, STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Desa Bongan

SATLINMAS DESA BONGAN, STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATLINMAS DESA BONGAN

Dalam Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas merupakan segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas. Secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.

Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Membantu upaya pertahanan negara;
  8. Membantu pengamanan objek vital; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
  • Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Di Desa Bongan khususnya terdapat 32 orang LINMAS yang ditugaskan dan disahkan dengan SK Perbekel.

Administrator 03 Januari 2023 Dibaca 496 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 4.447.210.180,31 Rp 0,00
Pendapatan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 2.639.864.400,00
Belanja 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.650.417.469,45
Pembiayaan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 156.928.310,86
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 2.639.864.400,00 Rp 0,00
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 516.400,00
Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.129.837.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 338.393.000,00
Alokasi Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 847.537.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 130.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 157.800.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 24.581.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 2.000.000,00
Bunga Bank 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 1.650.417.469,45 Rp 0,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 624.540.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 696.834.469,45
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 230.443.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 98.600.000,00