Sistem Informasi Desa Bongan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali - www.bongan.desa.id

Artikel

SATLINMAS DESA BONGAN, STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

03 Januari 2023  Administrator  54 Kali Dibaca 

STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATLINMAS DESA BONGAN

Dalam Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas merupakan segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas. Secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.

Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Membantu upaya pertahanan negara;
  8. Membantu pengamanan objek vital; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
  • Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Di Desa Bongan khususnya terdapat 32 orang LINMAS yang ditugaskan dan disahkan dengan SK Perbekel.

Unduh Lampiran:
SK SATLINMAS DESA BONGAN

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image